Merangin – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2019 hingga 2024 mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Tim dari Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis,(12/2/2026).
Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 Wib tersebut, dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah.
Sejumlah ruangan yang berada di bawah kewenangan Sekretariat DPRD tampak diperiksa oleh penyidik. Sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop dan telepon genggam yang berkaitan langsung dengan perkara.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 Wib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan dilaksanakan secara profesional, terukut dan sesuai dengan prosedur.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara dan seluruh kegiatan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Noly Wiyaya
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Merangin. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara transparan dan profesional.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif dan akuntabel dan menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Mg01)
